53 WNA Ditindak Imigrasi Sukabumi, 28 Orang Dideportasi

Bagikan
14 Agustus 2026 | Author : Aulia Fatimah Sari
Foto: Dok. Imigrasi Sukabumi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mencatat 53 warga negara asing mendapat tindakan administratif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 28 orang di antaranya dideportasi karena ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan keimigrasian
SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, petugas mencatat sebanyak 53 WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah ditemukan sejumlah pelanggaran maupun ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Hengki Irawan, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin. Petugas tidak hanya melakukan penindakan ketika pelanggaran ditemukan, tetapi juga menjalankan patroli keimigrasian serta program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya pencegahan.

Dari jumlah tersebut, 25 WNA dikenai pendetensian, sedangkan 28 orang lainnya dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan dan ditemukan dasar administratif yang mendukung tindakan tersebut.

Imigrasi Sukabumi juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan lewat program Desa Binaan Imigrasi yang memberikan pemahaman mengenai ketentuan keimigrasian.

Edukasi tersebut juga menyasar masyarakat yang memiliki rencana menikah dengan WNA. Masyarakat diharapkan memahami prosedur dan ketentuan hukum sehingga interaksi dengan warga negara asing dapat berlangsung sesuai aturan.

Selain melakukan pengawasan secara internal, Kantor Imigrasi Sukabumi memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, kepolisian, TNI, serta instansi terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat pertukaran informasi dan mendukung deteksi dini apabila terdapat WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Imigrasi Sukabumi menegaskan bahwa warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku, termasuk pendetensian hingga deportasi.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga keberadaan WNA di wilayah Sukabumi tetap sesuai dengan dokumen, izin tinggal, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Aulia Fatimah Sari
Baca Juga
• Merdeka Tidak Sekadar Bebas, DLH Sukabumi Ajak Warga Jaga Lingkungan
• Kantor Kecamatan Cidahu Mulai Dibangun, Wabup Sukabumi Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
• 53 WNA Ditindak Imigrasi Sukabumi, 28 Orang Dideportasi
• Bawaslu dan Pramuka Kota Sukabumi Kawal Demokrasi
• Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Agenda Strategis
#kabarsukabumi #sukabumi #kotasukabumi #kabupatensukabumi #imigrasisukabumi #imigrasi #wna #warganeg
Kabarsukabumi.com adalah portal berita dan informasi Sukabumi yang menyajikan berita terbaru seputar peristiwa, pemerintahan, ekonomi, bisnis, pendidikan, kesehatan, olahraga, teknologi, dan gaya hidup secara cepat, akurat, dan terpercaya.
2026 KabarSukabumi.com, All Right Reserved